BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meningkatkan modal minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Rp 3 triliun selambat-lambatnya 31 Desember 2024, Pemprov bahas persoalan dengan petinggi Bank Kalsel.
Di samping Rp 3 triliun itu, Bank Kalsel juga dihadapkan dengan modal inti minimum untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp 1 triliun. Sehingga secara keseluruhan yang harus dipenuhi Rp 4 triliun.
Modal minimun ini sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Soal modal minimum ini tentu harus menjadi perhatian serius. Mengingat dampaknya terhadap kelangsungan bisnis Bank Kalsel apabila regulasi tersebut tidak terpenuhi.
Karena kondisi demikianlah, Pemprov sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel, kembali menggelar rapat koordinasi bertajuk: “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel”, Senin (14/6), di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalsel, Siring 0 Km.
Kegiatan diikuti Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dan Plt Direktur Utama Bank Kalsel, IGK Prasetya. Turut hadir Kepala Bappeda, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Hukum dan Head of Bussiness Group Bank Kalsel serta Kepala Divisi terkait.
Dalam rapat muncul berbagai skenario yang dapat menjadi pilihan. Baik dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skenario lain, seperti mengundang calon private investor dan rencana Bank Kalsel untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).
Plt Direktur Utama Bank Kalsel, IGK Prasetya, kembali menegaskan, Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang 2020 sampai dengan triwulan I 2021.
Capaian kinerja menjadi modal utama dalam daya tahan terhadap krisis dan menggalang dukungan pemegang saham untuk pemenuhan modal inti tersebut.
“Secara total, kinerja Bank Kalsel sehat. Namun saat ini harus memenuhi keharusan pemenuhan tambahan modal inti. Tentunya hal ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali,” jelas Prasetya.
Sementara Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, memberikan beberapa arahan dan masukan dalam rapat koordinasi tersebut. Termasuk pula menelaah berbagai skenario maupun mengkombinasikan semua opsi skenario agar tercapai modal inti yang diwajibkan.
“Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali, siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 4 triliun di 2024. Ini agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan,” kata Roy. (oie/foto: ist)