BANJARMASIN– MS alias Amat (19), warga Sei Rangas, Kapuas, ‘jagal’ dalam kasus mayat tanpa kepala di kawasan Jl Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11) lalu, mengaku menghabisi nyawa mantan rekannya sekerja, Rahmadi (21), karena dendam sering diejek atau dibully.
Bahkan menurut pengakuan Amat, korban yang warga Tatah Layap, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menuduhnya mencuri di gudang tempat mereka bekerja. Sehingga membuat keduanya dipecat. Peristiwa itu membuat dendam pelaku semakin membara.
Meski menaruh dendam, namun pelaku mengaku masih berteman dan berkomunikasi dengan korban. Terakhir, pelaku mengajak korban ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena ada tawaran pekerjaan dengan gaji Rp 7 juta sebulan.
Tergiur gaji besar, korban pun mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya lantas menuju Palangka Raya, Senin (19/11) malam, dengan berboncengan satu sepeda motor.
Saat melintas di Jl Gubernur Syarkawai, Desa Lok Baintan Dalam, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Amat minta berhenti di tepi jalan dengan alasan ingin buang air kecil.
Karena lokasi cukup sunyi, Amat meminta temani korban menjauh dari tepi jalan, ke semak belukar di kawasan tersebut. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya menghabisi nyawa dan memenggal kepala korban dengan sebilah parang.
“Bagian tubuh korban disembunyikan di semak- semak di lokasi kejadian. Sedang potongan kepala dan parang yang digunakan, dibuang pelaku di Pulau Bakut di bawah Jembatan Barito,” kata Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat, saat gelar penangkapan pelaku, Kamis (22/11) sore.
Menurut Sofyan, pelaku juga membawa sepeda motor, hp dan dompet korban. Namun semua barang milik korban sudah berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di kawasan Bentok, Bati Bati, Tanah Laut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (emy/foto: iman)