JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tarifnya tetap. Ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/6).
Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Karena pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat UU No: 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah, mesk terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Permen ESDM No: 28/2016 jo No: 03/2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro. Yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022, yaitu kurs Rp 14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp 14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).
“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen. Sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut, sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” jelas Rida.
Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.
Menurut Rida, data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan, penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III-2022 ini, berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Karena itu, dampak yang kecil terhadap inflasi dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
“Ke depan, kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun, melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.
Dengan perubahan tarif ini, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik. Sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya. (yb/foto: dok)