PELAIHARI, Banuapost.co.id– Keberhasilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyelesaikan sertipikat Program Strategis nasional lebih cepat dari target Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalse,l Hadi Rahman, yang hadir pada acara penyerahan sertipikat PTSL tahun 2025 di Aula Kantor Pertanahan Tala, Rabu (16/4/2025) itu mengatakan, penyelesaian lebih cepat dari target merupakan hasil yang luar biasa dan menjadi sangat luar biasa karena jumlah sertipikat yang diselesaikan melebihi target.
Capaian ini menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga tahun terakhir, dan pada 2024 penilaian pelayanan Tala mencapai
Dalam penilaian Ombudsman RI Kalsel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut meraih nilai tertinggi dengan nilai 99,57 zona hijau kualitas tertinggi, sekaligus menempatkan Kantor Pertanahan Tanah Laut sebagai Instansi peraih nilai tertinggi se Kalimantan Selatan.
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan Kantah Tala ini dapat dijadikan percontohan untuk Kalsel,” kata Hadi Rahman.
Berdasarkan laporan Kepala Kantah Tala Hj Endah Nurcahaya 529 bidang sertipikat itu diserahkan masing-masing kepada Desa Kuringkit 12 bidang, Desa Batilai 14 bidang, Desa Maluka Baulin 18 bidang, Desa Jorong 162 bidang, Desa Sungai Cuka 144 bidang, Desa Sungai Pinang 100 bidang, Desa Martadah 27 bidang, Desa Bluru 16 bidang, Desa Ketapang 14 bidang dan Desa Handil Maluka 22 bidang. (zkl/foto: ist)