PELAIHARI, Banuapost.co.id- Mantan Brand Manager Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia (Persero) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut, terkait dugaan penggelapan uang kas dan manipulasi transaksi nasabah senilai lebih Rp1,6 miliar.
Penyerahan tahap II itu dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Kamis (31/07/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tala, Akhmad Rifani.
“Kami hari ini telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Lelaki berinisial H terjerat perkara tindak pidana korupsi, berupa penggelapan uang kas PT Pos Indonesia KCP Pelaihari. Mantan Brand Manager itu juga melakukan transaksi penarikan tabungan nasanah BTN e’Batarapos pada PT Pos Indonesia KCP Batu Tungku.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tala, perbuatan itu dilakukannya pada 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara Rp1.642.127.123.
“Mantan branch manager itu diduga telah menyalah-gunakan kewenangannya,” kata Kasi Pidsus.
Ulah H ini menurut Rifani melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidernya pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut Rifani terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (zkl/foto: ist)