PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kawasan dusun 3 Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Selasa (16/9/2025).
Peristiwa pembunuhan dengan korban Candra Adi Putera, warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau itu terungkap sekitar pukul 13.30 Wita Selasa siang atau sekitar 6 jam lebih sejak ditemukannya jasad CAP pada pagi hari sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku yang diamankan MM lelaki yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrak di kawasan Jalan Melati, Kampung Pojok Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari. MM diamankan bersama temannya, HDY. Warga asal Banjarbaru Utara, mengeksekusi CAP di lokasi kejadian dengan sebilah pisau.
Pada gelar perkara yang berlangsung Rabu (17/9/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala yang dipimpin Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan terungkap, kedua pelaku menghabisi korbannya dengan maksud mengambil barang milik korban.
MM yang informasinya sudah sekitar satu tahun mendiami rumah kontrak di Jalan Melati, Kampung Pojok, Desa Panggung saat dikonfirmasi awak media mengakui perbuatannya bersama HDY untuk menguasai barang korban.
MM dan HDY juga mengaku mereka baru kenal dengan korban melalui salah satu aplikasi medos dan berlanjut dengan rencana pertemuan.
“Pada awalnya saya dan HDY tidak merespon keinginan korban, namun korban tetap ingin meminta bertemu,” kata MM kepada awak media.
Sampai sekitar pukul 03.00 Wita Selasa dini hari korban menurut MM kembali menghubungi mereka dan minta untuk bertemu.
“Saat itulah muncul keinginan kami untuk mengambil barang korban,” kata MM lagi sambil menambahkan tidak ada rencana untuk membunuh.
MM mengaku pada awalnya mereka ingin merampas motor korban saat berada di perempatan Desa Kunyit dan Desa Ketapang, namun rencana itu gagal karena korban mulai curiga.
“Korban sepertinya mulai curiga dan meminta saya tetap berboncengan dengan HDY,” kata MM.
Sadar lokasi mereka bertemu di jalan poros yang banyak orang melintas, MM kemudian mengarahkan korban untuk menuju Bajuin dan mengatakan akan mampir di rumah rekan mereka.
Korban ternyata mau dan mereka kemudian menuju tempat yang direncanakan pelaku, yakni di jalan perkebunan.
Korban curiga dan berupaya kabur, karena lokasi yang didatangi tidak ada rumah. Saat korban ingin kabur pelaku MM dengan sigap menahan motor dari belakang.
“Setelah saya berhasil menahan motor korban, saya minta bantuan HDY,” terang MM.
HDY yang datang memberikan bantuan langsung menusukan pisau ke bagian belakang tubuh korban. Korban yang bersimbah darah ditinggalkan tergeletak di jalan, sementara dua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru membenarkan dua pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi medsos, yang kemudian dilanjutkan saling bertemu. Sampai akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban.
Menurut Kasatreskrim cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan ini buah kerja jajaran Satreskrim Polres Tala bersama unit reskrim Polsek Pelaihari dan banyaknya petunjuk yang diperoleh di lapangan.
“Pelaku MM dan HDY diamankan di rumah kontrak MM di Jalan Melati Kampung Pojok, Desa Panggung,” kata AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
Keduanya tidak dapat menghindar, karena kendaraan milik korban ada di tangan pelaku, petugas juga menemukan baju pelaku yang masih terlihat bercak darahnya.
“Sepertinya kedua pelaku berencana untuk melarikan diri ke luar Tala, untung saja petugas cepat menemukan rumah pelaku,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan tim penyidik, untuk mengetahui pasti motif kedua pelaku melakukan pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan saat ini berupa pakaian kedua pelaku dan pakaian korban saat kejadian, satu bilah pisau bersama sarungnya dan dua unit motor milik korban dan milik pelaku. Sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. (zkl/foto: zul)