BANJARBARU, banuapost.co.id–
Pemerintah merancang UU Omnibus Law untuk menggenjot masuknya investasi ke
dalam, sebagai kebijakan menyederhanakan proses perizinan yang sengkarut di
negeri ini.
Soal rancang UU Omnibus itu dikemukakan Sekretaris
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, setelah
membuka kegiatan Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri, Jumat (20/9) di
Banjarbaru.
“Untuk kebijakan ini, kami ditargetkan menyelesaikannya
dalam satu bulan yang sudah dimulai satu minggu. Artinya sekitar tiga minggu
lagi kami akan ajukan draf RUU Omnibus Law,” ujarnya kepada awak media.
Omnibus Law, lanjut Susiwijono, merupakan aturan
perundangan yang dapat mengamandemen beberapa UU sekaligus, sebagaimana rencana
pemerintah mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan
terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law.
Dijelaskan Susiwijono, pemerintah perlu melakukan
penataan kewenangan pemerintah yang tertuang di dua UU, yakni UU No. 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law.
“Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu.
Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan
menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,”
tuturnya.
Setelah menyelesaikan kedua UU tersebut, pemerintah akan
bergerak, menyisir kurang lebih 72 UU sektor yang mengatur mengenai perizinan.
Diakui Susiwijono, pihaknya sudah menyiapkan omnibus law
ini sejak 2018. Bahkan sebelum PP No. 24/2018 yang menjadi landasan hukum atas
Online Single Submission (OSS) diundangkan.
“Ke depannya, sistem perizinan akan berubah. Dari license
approach yang berlaku sekarang, menjadi risk based approach,” tandasnya.
Melalui omnibus law, sistem perizinan akan terbalik. Dari
perizinan yang saat ini cenderung ketat dan banyak persyaratan, dilonggarkan
lagi. Namun dalam pengawasannya, lebih diperketat lagi. (rny/foto: ist)
