JAKARTA, banuapost.co.id– Bertambah 2.447 kasus baru hasil pemeriksaan 21.275 spesimen yang dilakukan di 34 provinsi sepanjang Selasa (25/8) hingga pukul 12:00 WIB, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 157.859 orang.
Kasus baru ini hasil laporan 31 provinsi. Sementara 3 provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Jumlah ini merupakan penambahan kasus Covid-19 tertinggi ketiga sejak pertama kali kasus virus korona diumumkan di Indonesia pada Maret 2020.
Indonesia pertama kali mengumumkan kasus Covid-19 pada Senin (2/3) lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang warga Indonesia positif terjangkit, yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun.
Dari total Covid-19 Indonesia sebanyak 157.859 kasus itu, sebagaimana data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Tim BNPB, Selasa (25/8), sedikitnya ada tercatat ada 1.807 pasien yang sembuh. Sehingga totalnya menjadi 112.867 orang.
Sedang pasien yang meninggal dunia, dilaporkan ada 99 orang, sehingga total ada 6.858 kasus. Sekarang ini, sudah 485 kota/kabupaten di 34 provinsi di Indonesia yang terpapar virus korona.
Sebelumnya, Senin (24/8), jumlah kasus positif Covid-19 tercatat 155.412 kasus, sembuh 111.060, dan meninggal 6.759 kasus.
Berikut sebaran 2.447 kasus baru Covid-19 yang dilaporkan 31 provinsi: DKI Jakarta: 637, Jawa Timur: 363, Jawa Barat: 250, Jawa Tengah: 198, Kalimantan Timur: 141, Sumatera Utara: 134, Kalimantan Selatan: 82, Sumatera Barat: 77, Bali: 74, Maluku: 65, Sulawesi Selatan: 52 kasus.
Kemudian, Sumatera Selatan: 45, Sulawesi Utara: 44, DI Yogyakarta: 41, Riau: 40, Sulawesi Tenggara: 38, Banten: 32, Kalimantan Barat: 27, Aceh: 20, Nusa Tenggara Barat: 17, Bengkulu: 11, Kalimantan Tengah: 11, Kepulauan Riau: 11, Gorontalo: 11, Jambi: 7, Sulawesi Barat: 7, Lampung: 4, Bangka Belitung: 3, Kalimantan Utara: 3, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur, masing-masimg: 1 kasus.

Pada hari ini, sebanyak 76.667 kasus suspek atau diduga terinfeksi virus korona yang dipantau pemerintah.
Untuk diketahui, istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan keputusan itu pula, tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: ist)