BATULICIN, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tengah mewacanakan sanksi sosial bagi para ASN yang tidak menjalankan Standard Operation Procedure (SOP) dalam pemulihan dampak Covid-19.
“Sanksi sosial yang akan diberlakukan, yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu. Untuk pejabat 10 kilogram. Sedang bagi staf PNS dan non PNS, 5 kilogram,” tegas Bupati Tanbu, H Sudian Noor.
Bupati mengemukakan wacana itu usai penandatanganan nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Perubahan TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (12/8).
Meski demikian, sambung Sudian, sebelum diberlakukan sanksi sosial terlebih dahulu minta saran ke Ketua DPRD Tanbu.
Karena sanksi tersebut tanpa perda, maka untuk penguatannya cukup dibuatkan sebuah peraturan bupati.
“Sanksi yang tengah diwacanakan ini, mengingat terus meningkatnya angka penularan Covid-19. Oleh sebab itu untuk percepatan penggulangannya, kami akan membuatkan perbup. Sehingga akan memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat,” jelas Sudian.
Bupati H Sudian Noor juga mengingatkan SKPD yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19, agar menyusun kegiatan yang berfokus pada pemulihan dampak.
Prioritasnya, menurut bupati, penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM.
“Tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, agar usaha ekonomi masyarakat terus berjalan,” imbuhnya. (jack/foto: ist)