KOTABARU, banuapost.co.id– Sempat diperkarakan karena statusnya di facebook dinilai melawan negara, Despianoor akhirnya bebas.
“Membebaskan Despianoor dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Kotabaru, Christina Endarwati dalam agenda putusan sela, sembari mengetok palu menutup persidangan, Rabu (9/9).
Dalam kasus dunia maya yang sempat empat kali persidangan ini, Christina di dampingi dua hakim anggota, Meir Elisabeth Batara Randa dan Eko Mardani Indra Yus Simanjutak.
Ketiganya sepakat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Despi, Janif Zulfiqar, SH, yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum karena menggunakan pasal kedaluwarsa.
Ditolaknya dakwaan JPU ini, tak urung membuat Juni Wardani, sang kakak, menyambutnya dengan suka cita. Di antara kehadiran ulama yang mengikuti jalannya persidangan, Juni langsung sujud syukur.
Pemandangan ini membuat para ulama yang hadir ikut terharu atas perjuangan Juni Wardani yang selama ini mendukung dibebaskannya Despi.
Putusan ini pun juga disyukuri banyak ulama yang hadir. Salah satunya yang jauh-jauh datang dari Kota Banjarbaru, sekitar 285 kilometer dari Kotabaru.
“Ini tidak hanya kemenangan bagi Despi, tapi juga kemenangan bagi generasi-generasi muda kita yang menginginkan perbaikan bangsa,” ucap KH M Sholeh Abdullah, Pimpinan Majelis Taklim Darul Qolam.
Seperti diketahui, Despi sempat membuat status di media sosial facebooknya meminta perbaikan negara. Namun malah didakwa melawan pemerintah.
“Coba buka facebooknya, apakah ada permasalahan? Tidak ada! Harapan kami tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini agar tidak ada lagi Despi-despi yang lain,” timpal Guru Taufik, Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah, saat diminta komnetarnya usai persidangan.
Guru Taufik mengaku prihatin atas kasus ini. Karena Despi dari kalangan rakyat kecil dengan kondisi rumah seadanya. Sehingga diperlakukan semena-mena.
“Sebuah negara akan hancur apabila yang kecil ditindas, dan yang besar dibiarkan,” ucap Guru Taufik dengan nada tinggi, sambil menyitir hadis dari Rasulullah SAW.
Meski dakwaan ditolak majelis hakim, pembebasan Despi masih menunggu tanggapan eksespsi dari jaksa penuntut umum.
“Mari kita tunggu sama-sama, mudahan Despi bisa bebas hari ini juga,” harap kuasa hukum Despi, Janif Zulfiqar, saat mendampingi para ulama.
Sebelum persidangan, para ulama ini juga menggelar pembacaan Surah Yasin di musala baru PN Kotabaru, disambung doa dipimpin KH Abdurrahman Sholeh dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk meminta pertolongan Allah SWT. (akb/foto: ist)