JAKARTA, banuapost.co.id– Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror. Dia diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota.
“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/4).
Menurut Ramadhan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya. Densus 88 Antiteror juga menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” tandas Ramadhan sebagaimana dilansir dari detik.com.
Ramadhan kemudian menyebut kegiatan baiat yang melibatkan Munarman berkiblat ke ISIS. “Baiatnya kalau Makassar (ke) ISIS. Kalau Jakarta belum kami terima, Medan juga belum,” imbuhnya.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” tandas Argo.
Sedang tim kuasa hukum Munarman akan menempuh jalur hukum praperadilan untuk melawan.
“Kita akan praperadilan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (yb/foto: dtk)