BARABAI, banuapost.co.id– HST mengimbau warga tidak menyemarakkan kemeriahan, baik selama menjelang maupun saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dengan ledakan meriam atau petasan.
Larangan disosialisasikan tim gabungan anggota Koramil 1002-02/Ilung, Polsek, aparat Kecamatan Batang Alai Utara )Batara) dan petugas medis puskesmas, sekaligus operasi yustisi protokol kesehatan.
Kegiatan yang dipimpin Danramil 1002-02/Ilung, Lettu Inf Sutanto, Kapolsek Batara, AKP Antoni Silalahi, Ahad (9/5).
Menurut AKP Antoni Silalahi, imbauan merupakan upaya untuk menciptakan suasana aman, damai dan tentram selama pelaksanaan puasa dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.
“Larangan membunyikan meriam karbit merupakan kesepakatan para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batara, agar umat Islam dapat menjalankan ibadah lebih khusuk,” jelasnya.
Sementara Lettu Inf Sutanto menegaskan, mendukung larangan untuk membunyikan meriam karbit dan petasan. Karena selain suaranya yang mengganggu, juga sangat berbahaya jika dilakukan dekat perumahan penduduk. Sebab dapat mengundang musibah kebakaran.
“Kalau untuk imbauan menegakkan prokes tentunya sebagai salah satu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Sutanto. (ril/foto: ist)