PELAIHARI, banuapost.co.id– Surat Keputusan (SK) pemecatan 3 Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten/kota di Kalsel, dianulir Kadin Indonesia. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 AD/ART organisasi.
Untuk mempertegas diapkirnya SK pemecatan Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Kotamadya Banjarmasin tersebut, Kadin Indonesia menuangkannya melalui surat pembatalan.
Surat tersebut bernomor: 95/DPV/2021 tertanggal 21 Juni 2021 ditandatangani Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah.
SK Kadin Kalsel yang dibatalkan, yakni 1 Surat Keputusan No: 22/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Caretaker Ketua Kadin Kabupaten Banjar tertanggal 01 Januari 2021.
- 2. Surat Keputusan No: 24/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Caretaker Ketua Kadin Kabupaten Tanah Laut tertanggal 04 Januari 2021
- 3. Surat Keputusan No: 01/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Caretaker Ketua Kadin Kota Banjarmasin tertanggal 04 Januari 2021.
Keluarnya tiga SK tersebut imbas dari mosi tidak percaya beberapa Ketua Kadin kabupaten/kota kepada Ketua Umum Kadin Kalsel, Edy Suryadi.
Dengan dianulirnya SK pemecatan, maka dikembalikan pada status semula sebagaimana SK yang sudah diterbitkan, baik untuk Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Tala dan Kota Banjarmasin.
Ketua Kadin Tala masa bakti 2020-2025, H Syarkawi, membenarkan telah mendapat pemberitahuan tentang pembatalan SK pemberhentiannya dan ketua kabupaten kota lainnya.
“Saya sudah menerima salinan SK yang dikeluarkan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah. Saya mengapresiasi ketegasan pengurus Kadin Indonesia,” ujar H Syarkawi yang diminta konfirmasinya, Kamis (24/6).
Edy Suryadi, Ketua KAadin Kalsel pada SK pemberhentian ketua terpilih, menunjuk Orbawati sebagai caretaker. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Tala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Tala. (zkl/foto: ist)