JAKARTA, banuapost.co.id– Masuk ke Jakarta mulai Senin (12/7) diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
Diperketatnya masuk Ibu Kota Negara tersebut, sebagaimana surat edaran Kemenhub No: 49/2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43/2021, untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dari situs resmi Kemenhub, Sabtu (10/7), secara umum ada dua poin perubahan di dalam surat edaran. Yakni: pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Aturan kedua, masyarakat yang akan masuk ke daerah Kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.
Dokumen pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta). Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.
Kedua, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (yb/ilust: ist)