SAMPIT, banuapost.co.id– Biaya prioritas percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, tidak seragam.
Ketidakseragaman membuat masyarakat jadi bertanya-tanya. Sehingga ada di antara mereka enggan membuat sertifikat.
Perbedaan biaya dinilai masyarakat tak lajim. Karena tidak sesuai dengan diktum atau pernyataan resmi pemerintah pusat.
Seperti di salah satu Kelurahan di Kecamatan MHS, Samuda, Kotim. Untuk Kelurahan Basirih Hilir menetapkan tarif bervariasi dan terlalu tinggi.
Bagi yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), senilai Rp 350.000. Tidak ber-SKT atau hanya berkwitansi, dipatok Rp 460 ribu.
Berbeda dengan biaya yang diberikan Kelurahan Samuda Kota, Desa Jaya Kelapa, Desa Basirih Hulu dan Desa Sei Ijum Raya di kecamatan yang sama hanya bertarif Rp 250.000. Bahkan sudah termasuk biaya materai dan lain-lainnya.
Yahya, misalnya, warga Kelurahan Basirih Hilir RT 2, mengaku sengaja tak membuat di domisilinya karena kisaran biaya yang terbilang terlalu mahal.
“Padahal sama-sama status kelurahan dan dibatasi anak sungai. Anehnya, pembiayaan sangat berbeda,” katanya.
Karena itu, Yahya membuat sertifikat tanahnya di Samuda Kota, ketimbang di Basirih Hilir karena biayanya dapat ditekan.
“Kalau tanah yang di Samuda Kota biayanya cuma Rp 250 ribu,” jelasnya.
Senada juga dikemukakan H Aril, warga Kelurahan Basirih Hilir RT3. Dia juga merasa heran dengan biaya yang berbeda-beda. Kalau pakai SKT Rp 300 ribu ditambah materai 10 ribu sebanyak 5 lembar.
Kalau tidak ber SKT biayanya Rp 400 ribu juga tambah materai 10 ribu berjumlah 6 lembar. Padahal ada dua tanah rumah yang akan disertifikasi di RT 3 dan milik keluarganya di RT 14.
“Kita bikin dua sertifikat, harganya sama Rp 350 ribu,” tuturnya.
Tak jauh beda dengan Yahya dan H Aril, warga RT 15 Kelurahan Basirih Hilir H Ipul, yang membuat sertifikat tidak ada SKT, tapi ada kwitansi, dipatok biaya Rp 460.000.
Sementara, Ketua RT 23, M Yusuf, ketika dikonfirmasi,membenarkan kalau biaya sudah diputuskan untuk yang memiki SKT Rp 350 ribu, dan yang non SKT Rp 460 ribu.
“Kesepakatan dilakukan dalam rapat di kelurahan. Kebetulan kita diundang juga,” ucapnya. (umr/foto: ist)