BANJARMASIN, banuapost.co.id– Mulai besok, Senin (26/7) hingga Ahad (8/8) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diberlakukan di Kota Banjarmasin.
PPKM Level 4 yang berlaku di Banjarmasin bukan tanpa alasan. Pasalnya dalam beberapa minggu terakhir, kasus positif di Kota Seribu Sungai ini kian bertambah.
Bahkan pemberlakuan PPKM level 4 ini tidak hanya berlaku di Banjarmasin. Tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Indonesia, salah satunya Kota Banjarbaru.
Ditetapkannya PPKM Level 4 provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga, Mendagri Tito, Menkes Budi Gunadi dan Menkeu Sri Mulyani, seusai rapat secara virtual, Sabtu (24/7).
Seiring dengan kebijakan itulah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menerbitkan surat edaran akan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini mulai 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang.
Dalam surat edaran No: 440/02-P2P/Diskes yang ditandatangani Ibnu, setidaknya memuat 18 point ketentuan yang akan diberlakukan pada saat penerapan PPKM Level 4 tersebut.
Ketentuan yang termuat dalam SE, sektor non esensial memberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO). Sedang sektor esesialnya 75 persen WFO. Untuk sektor kritikal tidak ada WFH, namun tetap memberlakukan prokes ketat.
Sementara untuk supermarket, mall, toko kelontong maupun pasar tradisional, buka dengan 50 persen kapasitas dengan harus tutup pada jam 20:00 WIita. Untuk pusat perbelanjaan, di tutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan se hari-hari dan obat-obatan.
Tempat hiburan seperti bar, karaoke dan bioskop, serta fasilitas umum, di tutup 100 persen selama pelaksanaan PPKM level 4. Sedang restoran, rumah makan dan cafe, hanya untuk take away.
Disektor pendidikan, pembelajaran tatap muka yang baru dilakukan, terpaksa kembali daring. Untuk pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan prokes ketat dan dipantau pengurus tempat ibadah.
Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan, seperti majelis ta’lim, diliburkan sementara. Resepsi pernikahan dilarang. Transportasi umum kapasitas paling banyak hanya 70 persen.
Untuk pelaku perjalanan, dipersyaratkan memiliki kartu vaksin. Hasil test PCR untuk yang bepergian mengunakan pesawat dan rapid tes antigen dan lainnya.
Sedang point terakhir SE yang ditujukan untuk instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD serta masyarakat Banjarmasin, Ibnu meminta Kasatpol PP dan instansi terkait, untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin prokes selama PPKM diberlakukan. (oie/foto: ist)