PELAIHARI, banuapost.co.Id– Sadar hukuman penjara bakal lama karena status sebagai pengedar, warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut, MR (38), kekeh ngaku hanya hamba narkoba jenis sabu.
Padahal penangkapanya oleh jajaran Polsek Pelaihari Kota, Senin (12/7) petang kisaran pukul 18:15 Wita, bersumber dari ‘nyanyian’ budak narkoba pelangganya.
MR dibekuk di kawasan Perumahan Taman Asri, Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, dengan barang bukti 53,90 gram sabu.
Sementara pelangganya, Hef alias Andre, warga Kompleks Karunia Kembar, Kelurahan Karang Taruna Pelaihari, diamankan di hari yang sama sekitar pukul 15:00 Wita dengan barang bukti sabu seberat 3,90 gram.
Kepada awak media, MR mengaku sudah enam bulan ini mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin. Namun tidak menjelaskan siapa nama pemasoknya. Tapi berdalih untuk konsumsi sendiri.
“Saya gunakan sendiri dan barangnya diperoleh di Banjarmasin,” ujar MR.
Terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU No: 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan peralatan isap, seperti bong, kompor, korek, tiga Hp dan uang Rp 1.150.000,” jelas Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung. (zkl/foto: ist)