BANJAR, banuapost.co.id– Praktik culas berupa penimbunan 31.320 liter minyak goreng (migor) di sebuah gudang di Jl Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, diungkap Polda Kalsel.
Pengungkapan yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, Jumat (4/3), langsung dengan penggeledahan dan penyitaan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus berbagai merek dan ukuran.
Menurut Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, bersamaan dengan diamankannya barang bukti, pemeriksaan juga masih dilakukan terhadap pemiliknya, Z.
“Selain Z yang diduga sebagai pemilik barang, tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Suhasto yang dalam keterangan pers di dampingi Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i, Selasa (8/3).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, sambung Suhasto, menimbun barang untuk dijual kembali kepada masyarakat tetapi dengan harga selangit.
Sementara pasal yang dibidikan, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres No: 71/2015 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar. (oie/foto: ist)