BANJARMASIN, banuapost.co.id– Syah alias Jambul (52),
warga Imam Bonjol, Jl Sutoyo, Banjarmasin Tengah, diamankan anggota
Ditresnarkoba Polda Kalsel ketika tengah transaksi sabu.
Penangkapan terhadap buruh lepas itu terjadi di dalam Terminal
Km 6, Banjarmasin Timur, Kamis (19/9) sore sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedang barang bukti yang disita, 4 paket sabu dengan
berat kotor 2,24 gram (bersih 1,44 gram), satu bendel plastik klip, serta satu Hp.
“Tersangka tertangkap tangan tengah transaksi dengan
petugas yang menyamar,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i,
yang diminta penjelasannya, Jumat (20/9).
Sebagaimana UU No: 35/2009 tentang Narkotika, lanjut
Kombs M Rifa’i, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112
ayat (1). (imn/foto: ist)
