PELAIHARI, banuapost.co.id– RSUD KH Mansyur di Kecamatan Kintap, resmi beroperasi dengan menggunakan skema sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepastian beroperasinya RSUD di Kabupaten Tala itu, setelah tim penilai memutuskan dalam sidang di Ruang Rapat Barakat, Kantor Setda Tala, Kamis (7/11) malam.
Dalam sidang, hasil penilaian 6 dokumen yang diajukan pihak
RSUD KH Mansyur, memperoleh skor 98,6. Nilai yang sesuai dengan aturan mendagri,
karena ambang batasnya 60.
Menurut Ketua Tim Penilai BLUD RSUD KH Mansyur, M Darmin,
RSUD KH Mansyur sudah bisa menjadi
BLUD karena sudah memenuhi persyaratan dan penilaian.
“Sementara untuk operasionalnya, peniaian akan
kita mulai minggu ketiga November ini,”
ujar pejabat Sekdakab Tala itu.
Selama operasional, lanjut M Darmin, pihak RSUD KH Mansyur
akan menggratiskan pasien yang berobat, sebelum akreditasi dan kerjasama dengan
pihak BPJS Kesehatan dilakukan.
“Sebelum kita bekerjasama dengan BPJS, selama 6 bulan
operasional RS ini dimulai, kita gratiskan dulu. Kita buat perbup nanti,”
tandasnya.
Meski demikian, sambung M Darmin, tidak semua biaya
berobat gratis. Ada penyakit atau penanganan tertentu yang tidak tercover dalam
penggratisan layanan itu, karena RS Mansyur tidak bisa langsung bekerjasama
dengan BPJS.
“Sesuai peraturan, RS harus beroperasional dulu selama 6
bulan. Setelah itu, baru bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” imbuh M
Darmin.
Seiring penggunaan BLUD itu, M Darmin mengharapkan agar peningkatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat terus dikembangkan.
“Kintap ke Pelaihari kan jauh. Nah sudah kita
dekatkan kepada masyarakat pelayanan dasarnya. Karena itu kita harapkan, bukan
cuma untuk masyarakat Kecamatan Kintap, tapi juga bisa dinikmati masyarakat di
Kabupaten lain,” pungkasnya. (zkl/foto:
ist)
