BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Kasus pembangunan Pasar Rakyat di kawasan Cempaka Banjarbaru yang tengah
ditangani Kejaksaan Negeri setempat, seperti ‘tenggelam’ alias tidak ada kabar beritanya.
Padahal pembangunan pasar dengan nilai pagu Rp 6 miliar
di 2017 itu, penyelesaiannya sempat mangkrak diduga rekanan yang mengerjakannya
kehabisan dana.
Sejak mangkraknya pusat bertemunya penjual dan pembeli
itulah, kemudian kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Proyek itu sendiri dimulai 2017, berasal dari alokasi
dana Kementerian Perdagangan RI untuk revitalisasi pasar di 4 kabupaten di
Provinsi Kalsel.
Selain Kotamadya Banjarbaru, tiga revitalisasi pasar itu,
Kabupaten Banjar dengan nilai pagu paket Rp 5.760.000.000,00 untuk pembangunan
Pasar Murung Keraton.
Kemudian Kabupaten Tanah Laut dengan nilai pagu paket Rp 5.738.000.000,00
untuk pembangunan Pasar Jorong. Serta Kabupaten
Kotabaru dengan nilai pagu paket Rp 5.760.000.000,00 untuk pembangunan Pasar
Rakyat Sukorame Desa Tegalrejo.
Dari empat Kabupaten, Tala dan Banjar berhasil
menyelesaikan pekerjaan. Sedang dua kabupaten lainnya, Kotabaru dan Banjarbaru,
terindikasi adanya tindak penyimpangan.
Khusus untuk Kotabaru, penanganan kasusnya di Kejaksaan
Negeri setempat, telah tahap II dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Banjarmasin.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Mahardika PW
Rosady, yang diminta dikonfirmasi mengatakan, kasus Pasar Cempaka ditangani Seksi
Intel. Bahkan pernah meminta pendampingan.
“Namun disetujui apa tidak oleh pimpinan, saya kurang tahu.
Jadi mengenai jalan apa tidaknya penyelidikan, Kasi Intelnya yang tahu. Karena yang
berwenang menjawab Kasi Intel,” ujar Mahardika, Senin (11/11) sore di ruangan
kerja.
Terlebih lagi, lanjut Mahardika, kasus proyek Pasar Cempaka
Banjarbaru itu, juga belum ada laporan dari masyarakat. “Tapi yang bisa
memberikan keterangan soal Pasar Cempakan itu, Kasi Intel,” imbuhnya. (yb/riz/foto: rizal)
