BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sebanyak 135,02 kilogram sabu dan 528, 67 gram ganja, peredarannya digagalkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Selain menyita barang bukti sebanyak itu, para pelakon jaringan internasional ini juga diringkus.
Pelakon itu, AAM (34), warga Jl Pendidikan, Komplek Citra Permata Biru, Blok F RT 4 No: 42, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapuran, Kabupaten Banjar.
Kemudian BAH (34) dan ES (44), warga Jl Letjen Suprapto RT 15 No: 40, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, ada pengiriman narkotika melalui jalur sungai dan sudah dimuat ke dalam sebuah mobil Nissan Terrano,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dalam ekspose kasus ke awak media, Selasa (15/6)
Mendapat informasi tersebut, lanjut kapolresta, petugas dimobilekan untuk memantau masuknya mobil sebagaimana informasi. Mobil Terano sebagaimana dimaksud, DA 1831 TEB, dihentikan petugas ketika melintas di Jl Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, Jum’at (11/6).
Dari penggeledahan, berhasil mendapatkan 15 karung beras yang berisi sabu sebanyak 41 paket besar.
Tak hanya sampai disitu, dari hasil introgasi petugas tersangka mengaku menyimpan sabu di gudang Jl Sukamara RT 1, Kelurahan Landasan Ulin, Kacamatanya Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Dari tempat ini petugas mendapatkan 30 karung beras berisi 89 paket besar.
“Ini sebenarnya pengiriman trip yang ke-3. Trip pertama, Mei lalu, mereka mengirim sebanyak 50 kilogram. Trip kedua sebanyak 100 kilogram. Trip ke-3 ini berhasil kita ungkap berikut dengan barang buktinya 135,02 kilogram,” beber kaporesta.
Menurut Kombes Rachmat Hendrawan, barang haram ini berasal dari Malaysia. Masuk melalui Kaltim, kemudian ke Kalteng. Dengan menggunakan jalur sungai menuju Kalsel dan bertambat di Dermaga Wasaka Banjarmasin.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita kenakan pasal berlapis dari UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, dan paling berat hukuman mati,” tegas kapolresta. (imn/foto: ims)