BARABAI, banuapost.co.id– Seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19, terutama di Kecamatan Barabai, Pemkab HST menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau darurat.
Penerapan status terungkap dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang dihadiri Forkopimda setempat, Senin (23/8). Rapat dipimpin Bupati H Aulia Oktafiand.
Menurut bupati, penerapan PPKM Level 4 merupakan tindak lanjut kebijakan komite penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, karena HST memiliki tingkat ketertularan yang tinggi dengan respon terbatas.
“Saat ini di Kabupaten HST tingkat kematiannya tinggi dari rata-rata tingkat nasional, yaitu 5,5 persen. Karena itu, perlu menyiapkan apa yang perlu disiapkan dalam menghadapi PPKM Level 4 ini,” katanya.
Padahal se-bulan lalu, lanjut bupati, sudah menguatkan posko PPKM mikro. Meski demikian dari data yang ada, tingkat penyebaran yang lebih tinggi adalah Kecamatan Barabai,
“Oleh sebab itu, manfaatkan level 4 ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan tracing dengan keikutsertaan aktif dari seluruh ASN,” imbuhnya.
Sementara Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, berharap sinergi semua unsur. Begitupun bagi masyarakat yang terkena Covid-19, jangan malu untuk melaporkan diri yang nantinya akan melakukan isoman maupun Isoter.
Sedang Dandim 1002/HST, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin, minta penetapan HST di level 4 harus segera kita sosialisasikan hingga ke tingkat paling bawah. Untuk itu perlu peran posko PPKM mikro.
“Di HST ini ada 158 posko PPKM yang keberadaannya didukung TNI-Polri di wilayah binaan masing-masing. Sehingga dapat langsung membantu pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Untuk hal teknisnya, lanjut dandim, seperti cuci tangan jangan diabaikan. Galakkan lagi seperti awal untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“tentu harapannya, HST bisa segera bangkit lagi dari resiko tinggi menjadi resiko rendah atau zona hijau,” pungkasnya. (ril/foto: ist)