PELAIHARI, banuapost.co.id– Bermoduskan lupa jalan, seorang koplo mania merampok. Namun berhasil dilumpuhkan korbannya, hingga diamankan ke kantor polisi.
RS, koploman Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Tanah Laut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pelaihari Kota, setelah dilaporkan korbannya, Wahyudin, pekerja tambang bijih besi di desa setempat.
Sementara peristiwa perampiokan Hp itu, terjadi Senin (20/9) di jalan areal tambang bijih besi PT Delta Prima Steel, Desa Sungai Bakar. Saat itu, korban Wahyudin tengah tugas mengawasi angkutan bijih besi.
Sekitar pukul 10:30 Wita, muncul tersangka naik sepeda motor dan menanyakan jalan menuju kampung, sekaligus minta ditunjukan arahnya dengan ancaman akan membunuh kalau jalan yang ditunjukkan tidak benar atau buntu.
Diancam demikian, korban tak berdaya. Kemudian mengantarkan hingga ke persimpangan jalan dan menunjukkan arah yang harus diambil. Namun tiba-tiba, tersangka menghunuskan parang dan merampas Hp korban.
Terancam, warga Padang Batung, Hulu Sungai Selatan itu, berupaya menyelamatkan diri dengan menangkap parang. Selain terluka di tangan, keduanya pun sempat bergumul di tanah.
Korban berhasil menguasai tersangka. Setelah itu minta bantuan rekannya sesama pekerja untuk mengamankan, sebelum di antar ke kantor polisi.
“Saya berusaha mengamankan parang yang dibawa pelaku, sampai akhirnya kami terjatuh dan sempat terjadi pergumulan,” kata Wahyudin saat dikonfirmasi di Polsek Pelaihari Kota, Kamis (23/9).
Sementara RS mengaku saat kejadian itu baru saja mengkonsumsi obat daftar G atau obat keras yang juga disebut pil koplo.
“Saya saat itu habis minum obat. Tidak ingat berapa banyak obat yang saya makan,” kata RS kepada petugas yang memeriksanya.
Akibat perbuatannya ini, RS dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. (zkl/foto: ist)