PELAIHARI, banuapost.co.id– Setelah delapan hari melakukan penyelidikan, Satlantas Polres Tala ungkap kasus tabrak lari di Trans-Kalimantan, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, yang menyebabkan tewasnya seorang anak.
Dalam pengungkapan Kamis ( 28/10), diamankan DSK (18), warga Jl Bunati RT 003/RW 001 Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, beikut dengan barang bukti satu mobil Honda HRV warna merah.
Untuk mengungkap kasus tabrak lari, Satlantas Polres Tala melibatkan satreskrim, satintelkam, Polsek Jorong dan Polsek Angsana.
Peristiwa yang merenggut nyawa Farid Zul Fahmi itu, terjadi Rabu (20/10) sekitar pukul 15:00 Wita, saat korban ingin pergi mengaji bersama teman-temannya.
Korban dan kawan-kawannya menyeberang jalan. Namun saat bersamaan, DSK dengan mobil sedannya melaju. Musibahpun terjadi.
Korban yang masih berusia 8 tahun itu, berdasarkan keterangan warga, sempat terseret sejauh 30 meter. Sedang pengemudi, tidak menghentikan mobilmya.
“Kami sudah mengamankan pengemudi dan mobil yang terlibat kecelekaan,” ujar Wakapolres Tala, Kompol Wahyu Ismoyo Jaya Wardana, saat ekpose kasus, Jumat (29/10).
Soal kesan lamanya mengungkap kasus tersebut, menurut wakapolres karena petugas mengalami kesulitan mendapatkan saksi. Di lokasi kejadian, warga hanya melihat mobil berwarna merah yang menabrak.
“Pada waktu itu, kita minim saksi dan barang bukti, karena pengemudi langsung kabur dari tempat kejadian,” katanya.
Sementara pengakuan pengemudi kepada petugas yang memeriksa, sambung wakapolres, ia meninggalkan tempat kejadian karena takut.
Sayangnya pengemudi tidak segera melaporkan kejadian yang dialami. Sehingga harus berhadapan dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 UU No: 22/2009 tentang Angkutan Jalan.
“Ancaman untuk pasal ini, penjara maksimal 5 tahun,” jelas Kompol Wahyu Ismoyo.
Korban Farid Zul Fahmi sendiri saat kejadian mengalami luka cukup parah di kepala. Ia menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RSUD Ulin, Jumat (22/10). (zklfoto: zulkifli)