BANJARMASIN, banuapost.co.id– Mardani H Maming membantah menerima aliran dana dalam kasus suap izin tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.
Bantahan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, merespons kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5).
Mardani, kata Irfan, tidak pernah menerima aliran dana dari PT PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi dalam kasus tersebut.
“Sama sekali tidak ada aliran dana, baik dari pihak PT PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi,” tandas Irfan.
Mardani H Maming dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Karena saat itu, dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Menurut Irfan, kesaksian Christian tidak benar dan tidak berdasar hukum. Terlebih urutan kejadiannya tidak logis.
“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN 2021, setelah Henry Soetiyo meninggal dunia. Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?,” ucap Irfan balik bertanya.
Selain itu, lanjut Irfan, kesaksian adik kandung almarhum Henry Soetio itu tendensius. Karena tidak saling berhubungan dengan pokok perkara.
“Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cendrung tendensius. Bahkan keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” kata Irfan.
Selain itu, imbuh Irfan, ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian. Sebab Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan.
“Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” tegas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.
Mardani H. Maming sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin 25 April 2022 lalu.
Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Tanah Bumbu ini menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Oleh sebab itu, teknis perizinan tambang diserahkan kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Selain itu, permohonan peralihan IUP juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. (yb/foto: ist)