JAKARTA, banuapost.co.id– Pencegahan ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, akhirnya angkat bicara.
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini, mengklaim tengah dikriminalisasi karena ada mafia hukum yang berperan besar.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi media bungkam,” ucap Mardani H Maming, Selasa (21/6) pagi.
Negara, lanjut Mardani, harus diselamatkan dari mafia tersebut agar jangan sampai menguasai dan menyandera semua orang, terutama pesaing dalam bisnis.
Sebab kalau hal semacam ini dibiarkan, dapat mengganggu investasi. Karena pengusaha tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Hukum bisa dimainkan. Padahal sebagaimana digelorakan petinggi negeri ini, hukum adalah panglima,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Namun anehnya, pencegahan sudah mengharu biru jadi komsumsi publik se antero nusantara, hingga saat ini juga Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan, termasuk penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka atas nama bapak Mardani H Maming, termasuk surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan ke pihak imigrasi oleh KPK,” kata Ahmad Irawan, Senin (20/6) malam.
Karena serba tak bersurat ini juga, sebagai kuasa hukum Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media.
Seperti diberitakan, Mardani H Maming disebut-sebut dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo, mantan Kdis ESDM Tanah Bumbu.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa mengaku tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio, adik Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Hendry Soetio (alm), sudah dibantah.
Karena Rp 89 miliar, menurut Ahmad Irawan, murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Soal Rp 89 miliar inilah, hingga Mardani sempat dipanggil KPK untuk diminta keterangannya, beberapa waktu lalu.
Usai pemeriksaan, Mardani yang ditanya awak media menyebutkan, persoalannya ini karena ada masalah dengan pimpinan PT Jhonlin Group, Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (yb/foto: dok)