PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan antara warga dengan PT AI Site Kintap yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tala, Senin (06/10/2025).
Pada RDP kali ini Kantah Tala diwakili Helmy Fauzie, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan dua orang staf Kantah Tala.
RDP yang digelar Komisi I DPRD Tala ini harapannya dapat menyelesaikan permasalahan antara warga yang diadvokasi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Kabupaten Tanah Laut dengan pihak perusahaan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra, didampingi beberapa anggota komisi, sedangkan pihak LPKPK dipimpin l Ketua Iswandi, hanya saja pertemuan lanjutan ini juga tidak mendapatkan titik temu.
Kantah Tala pada kesempatan itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan status tanah yang saat ini menjadi sengketa antara Yusuf dan kawan-kawan yang diadvokasi LPKPK, menurut Helmy Fauzie ada bidang tanah yang masih kosong memiliki dua kemungkinan. Pertama bisa jadi belum ada sertipikatnya dan bisa juga belum terplotting di Kantah Tala karena menggunakan sertipikat lama.
Pada RDP itu Helmy Fauzie mengharapkan lebih baik kedua belah pihak untuk sama-sama ke lapangan dengan membawa dokumen masing-masing, sehingga dapat disaksikan langsung di lapangan.
“Dengan melakukan pertemuan di lapangan membuat hasil-hasil yang akurat, sehingga hasil yang disajikan tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tala.
RDP masalah lahan di Pit 12 Desa Bukit Mulia tersebut sebelumnya sudah digelar pada 30 September 2025 dan dilanjutkan pada Senin (06/10/2025). (zkl/foto: zul)