PALANGKA RAYA– Tanah yang sudah memiliki sertafikat, tentunya digunakan dan dimanfaatkan peruntukan yang jelas serta bermanfaat.
“Misalnya untuk perkebunan, perumahan dan pertokoan,” pinta Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kalteng, Pelopor, Jum’at (20/7), kepada wartawan di Palangha Raya.
Sehingga pembangunanya mudah, lanjut Pelopor, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh dengan dibuktikan adanya legalitas atas tanah, yakni berupa sertifikat.
“Artinya jangan sampai ada bangunan tidak pantas, karena lokasi kurang tepat dan merusak pemandangan dan menggangu keindahan,” imbuhnya.
Terkait upaya BPN provinsi, kota dan kabupaten se Kalteng, diungkap Pelopor, sekarang ini tengah melakukan reformasi agrarian.
“Reformasi ini meliputi reformasi pertanahan yang mencakup kebijakan, pelatihan, penyuluhan, penyatuan tanah dan lain-lain,” katanya. (sut/foto: ist)