Gerakan reformasi dua puluh tahun silam, 21 Mei 1998, hingga jatuhnya korban jiwa di kalangan mahasiswa, sukses melengserkan HM Soeharto dari singgasana kepresidenan yang didudukinya selama 32 tahun. Seiring dengan perjalanan waktu peristiwa besar itu, nasib bangsa ini tak jauh beranjak dari perubahan.
Sepanjang Orde Baru, inilah pencapaian luar biasa yang dipetik gerakan perlawanan rakyat. Sekali pun pencapaian itu telah mengalami aborsi.
Proses aborsi terlihat manakala kebebasan politik yang saat ini dirasakan, ternyata kemudian hanya menjadi ‘musim semi kebebasan’. Terasa indah dan romantis, namun hanya satu musim.
Gejala aborsi juga bisa ditemukan manakala kekuasaan ternyata membangunkan kembali karakter primitifnya, cenderung mengendalikan, mengancam dan tuli.
Padahal sepanjang 12 bulan kepemimpinan BJ Habibie yang menerima estafet dari Soeharto, rakyat yang berdaulat menginginkan perubahan radikal. Pembaruan di segala bidang kehidupan di tengah berbagai krisis yang melanda.
Akibat kebebasan mengeluarkan pendapat mengiringi kebebasan pers yang seperti lepas kekang, bermunculan pahlawan kesiangan, saling hujat kelompok dan pribadi, hingga menyiratkan euforia politik yang luar biasa.
Keberadaan presiden yang selama ini begitu sakral, tidak bisa disalahkan, dianggap suci, tidak tersentuh, tidak terlawan, menakutkan, sehingga berimbas pada metode kepemerintahan yang bersifat top down, hancur berantakan. Orang pun bebas mengkritik presiden.
Kini pintu gerbang penentu nasib bangsa sudah di depan mata, pemilu 2019. Namun sistem multipartai yang dijalankan, menyebabkan rakyat banyak pilihan. Sekaligus melahirkan kebingungan, karena dialektika semakin melebar antara ideologi nasional dan agama.
Kondisi ini mengkhawatirkan. Terceraiberainya tokoh nasional yang diharapkan menjadi simbol suara rakyat. Perseteruan politik, pertikaian massa partai, menggambarkan friksi politik di tingkat elitnya.
Saat tokoh politik masih berseteru untuk merebutkan kursi kepemimpinan, permasalahan bersama yang lebih penting menghadang di depan. Mengentaskan rakyat dari kemiskinan serta perlunya mengubah sistem ketatanegaraan.
Sebab kalau sistemnya tidak diubah, maka siapa pun yang menjadi presiden tetap memerintah dengan gaya yang sama. Mekanisme pertanggungjawaban presiden terlalu mengenakkan, karena ia mempertanggungjawabkan kepemimpinannya pada akhir jabatan.
Mekanisme seperti itu akan menimbulkan semacam fait accomply, karena dapat membiarkan kesalahan terjadi berlarut larut. Apalagi nantinya pertanggungjawaban itu dilakukan di hadapan orang-orang baru yang tidak memilihnya.
Begitupun dengan substansi legalitas formal konstitusi menuju kehidupan bernegara yang kondusif, nyaris tidak pernah terdengar diangkat oleh berjibunnya partai yang kini ‘perang tanding’ program.
Padahal salah satu inti yang diharapkan membingkai upaya tinggal landas menuju kehidupan demokratis, selayaknya diawali dengan pembenahan aturan kehidupan bernegara yang mengedepankan kedaulatan di tangan rakyat.(yebe/aktivis media)