JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.
Pembatalan pemberian remisi dilakukan setelah memperhatikan
masukan-masukan dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri.
Kepastian pembatalan remisi itu disampaikan Kepala Negara
selepas menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2).
“Setelah mendapatkan masukan-masukan dari
masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya
perintahkan Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai
pemberian remisi itu,” jelas presiden.
Keputusan presiden tentang pembatalan pemberian remisi
tersebut, sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id dari Deputi
Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, telah ditandatangani
Kepala Negara pada Jumat (8/2).
“Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan, karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat,” tandas presiden. (yb/din/foto: rusman)
