MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Kabut asap yang menerjang wilayah Barito
Utara, memaksa pemkabnya mengeluarkan surat edaran. Selain tentang pengaturan
jam kerja ASN/PNS, apel pun sementara ditiadakan.
Pengaturan berdasarkan surat edaran No: 061/88/ORG/2019
yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, 18 September lalu.
Dalam surat edaran diberitahukan, untuk waktu masuk kerja
sementara diatur menjadi pukul 08:00 WIB, dan waktu pulang tetap sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Pada kondisi normal, para ASN masuk pukul 07:00 WIB dan
pulang tetap seperti biasanya yakni pukul 16:00 WIB.
Untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD, agar direktur
mengatur jam kerja tersendiri. Sehingga pelayanan kesehatan berjalan normal.
Untuk kegiatan apel pagi, sore, gabungan dan senam, sementara dihentikan.
Meski demikian diingatkan, semua pegawai di lingkup
Pemkab Barut untuk memelihara keamanan kantor dan lingkungan masing-masing,
terutama terhadap bahaya kebakaran. (arh/foto:
ist)
