Muara Teweh, banuapost.co.id–
Data dan informasi lingkungan hidup di Kabupaten Barut, kian tahun semakin
memprihatinkan. Bahkan semakin banyak macam dan jenisnya.
“Dokumen lingkungan hidup ini wajib dipenuhi semua pihak
terkait atau stakeholder. Jadi untuk itu harus dipahami semua,” kata Sekda H
Jainal Abidin, saat membuka sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi LH
untuk penyusunan RPPLH Provinsi Kalteng, Kamis (14/11).
Menurut H Jainal Abidin, Kalau hanya melihat di seputaran,
mungkin tidak terlihat. Tapi manakala langsung terjun ke lapangan, distu terlihat
jelas.
“Cukup banyak eks galian tambang yang masih belum
dilakukan penutupan atau direklamasi. Bertahun-tahun kawah-kawah yang berisi
air (lubang bekas galian tambang), belum ada dilakukan reklamasi. Seharusnya
dilakukan reklamasi pihak perusahaan, dipulihkan seperti semula,” jelas sekda.
Diungkapkan Jainal Abidin, seperti di daerah Weyang,
kerusakan lingkungannya sangat luar biasa. Hal itu hendaknya menjadi perhatian bersama
agar lingkungan bisa terjaga dari
kerusakan.
Untuk itulah menurut sekda, terkait izin-izin
pertambangan juga perlu dipikirkan. Apabila lokasi pertambangan berada di dalam
sungai ataupun tepi sungai, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu.
“Disaring dulu izin-izin tersebut di tingkat Desa dan
Kecamatan. Kalau izin pertambangan itu di tepian sungai, perlu dikaji sepuluh
kali lipat terlebih dahulu. Karena nantinya bisa menimbulkan kerusakan
lingkungan yang parah,” pungkasnya. (arh/foto:
ist)
