PARINGIN, banuapost.co.id- Gara-gara dipukuli orangtua sendiri
karena bersumber dari aduan, teman sendiri jadi pelampiasan kekesalan. Dihukumakan.
Dihakimi sedemikian rupa hingga bintat-bintat di wajah dan benjol di kepala, Heldariani (33) tidak
terima. Warga Kelurahan Paringin Kota, Balangan, melaporkan kasusnya ke Polres
setempat.
Main hakim sendiri itu dilakukan AN (35), warga Kelurahan
Kebun Sari, Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (24/10), di depan Toko Roti
Paringin, Balangan.
Selang 20 hari setelah kejadian, tepatnya Selasa (12/11)
sore sekitar pukul 15:00 Wita, AN diringkus dipersembunyiannya di Amuntai.
Bahkan tak tanggung-tanggung, untuk membekuk pelaku
penganiayaan itu, Unit Buser Polres Balangan melakukan kerjasama dengan Unit
Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pjs Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, yang
diminta konfirmasinya, Rabu (13/11), membenarkan diungkapnya kasus penganiayaan
itu.
“Polres Balangan bekerjasama dengan Polres HSU dalam
ungkap kasus tersebut,” ujar AKP Tukiman.
Kasusnya sendiri, lanjut AKP Tukiman, terjadi Kamis (24/10)
pagi pukul 08.00 Wita. Pelaku mendatangi korban dan memaksa untuk naik ke sepeda motornya.
Saat itu juga, pelaku memukul korban beberapa kali hingga
mengenai bagian mata. Tak hanya bagian mata, pelaku juga menghajar korban pada
bagian tubuh lainnya.
Tidak terima diperlakukan semena-mena, korban melaporkan kasusnya
ke Mapolres Balangan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, AN mengakui penganiayaan
yang dilakukan karena kesal dengan laporan korban, hingga digebukin orangtuanya
sendiri.
“AN emosi setelah dipukuli ayahnya, akibat aduan karena korban
sering dianiaya,” jelas AKP Tukiman.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka, lanjut AKP
Tukiman, terbukti sebagaimana hasil visum, pada tubuh korban memang ditemukan luka
memar, Di antaranya, kelopak mata kiri, dada bagian kiri, lengan atas kiri, ibu
jari tangan kiri dan paha bagian kiri. (sri/foto:
ist)
