JAKARTA, banuapost.co.id– Direktur Reserse Narkoba di seluruh provinsi di Indonesia yang tidak berani menindak tegas bandar-bandar benda haram tersebut, terancam dicopot.
Ancaman dikemukakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI secara daring, Rabu (30/9).
“Saya sudah bilang ke semua dirnarkoba. Kalau dia takut-takut, saya cari pemain pengganti. Banyak pemain pengganti itu kalau dirnarkoba-nya ‘ayam sayur’,” kata Idham.
Karena itu, lanjut kapolri, semua dirnarkoba tidak ada yang tidak bisa menindak bandar narkoba dengan tegas. Jangan seperti ‘ayam sayur’.
Dalam raker tersebut, kembali Jenderal Idham Azis menegaskan komitmennya untuk memberantas bandar-bandar narkoba yang mau merusak generasi bangsa.
“Sampai hari ini, saya belum cabut perintah saya untuk menindak tegas kepada seluruh bandar-bandar narkoba. Apalagi yang dari luar negeri mau merusak generasi bangsa kita ini, saya akan ambil alih tanggung jawab itu,” tandasnya.
Polisi, sambung kapolri, tidak boleh membiarkan apabila ada yang mencoba memasukkan narkoba di Indonesia. Polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur, sesuai dengan SOP untuk menyikapi maraknya peredaran narkoba itu.
Seperti yang dilaporkan anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9), tentang adanya pelabuhan-pelabuhan tikus, tempat masuknya narkoba dari luar negeri ke daerah pemilihannya.
Pelabuhan-pelabuhan tikus itu, menurut Iskan, berada di Sei Rampah (Serdang Bedagai), Tanjung Balai, dan Mandailing Natal.
Kapolri juga berjanji di depan Komisi III DPR, akan terus menjaga komitmennya untuk tetap tegak lurus menegakkan hukum di Indonesia, hingga akhir jabatannya nanti.
“Di akhir masa jabatan saya, saya tidak akan pernah surut untuk menegakkan semua. Apakah itu penambangan ilegal, apakah itu minyak dan gas, apakah itu tambang, apakah itu proyek-proyek di Polri,” ujar Idham.
Bahkan, lanjut kapolri, semua itu sudah disampaikan ke Asisten Perencanaan dan Anggaran Polri. Semua tegak lurus saja. (yb/*/foto: ist)