PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Dugaan pemalsuan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) untuk pemanfaatan tanah urug atas nama PT MBP, penyidikannya dihentikan Direskrimum Polda Kalteng.
Kasus ini sendiri mengemuka setelah dilaporkan Surjana Taher melalui kuasa hukum Baron Ruhat Binti, SH dan kawan-kawan, 13 Juli 2020.
Soal penghentian penyidikan kasus ini dikemukakan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kepada awak media, Senin (26/10) sore.
“Kasus ini kami hentikan proses penyidikannya karena subtansi laporannya, yakni pemalsuan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terbukti. Otomatis untuk penggunaan surat palsu, juga tidak terbukti,” tegasnya.
Sehingga dengan dihentikannya penyidikan, lanjut Kombes Hendra, kepada pihak tertentu untuk menghormati keputusan tersebut.
Menurut Hendra, kasus ini berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah.
Pada 13 Juli 2020, pelapor Surjana Taher, Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa (PT KSS) melalui kuasa hukumnya, melaporkan Harry Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT Bintang Mas Pertiwi (PT BMP) dan Reydo Nugroho, Dirut PT Mellindo Bhakti Persadatama (PT MBP) ke Polda Kalteng dengan dugaan menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek tersebut.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan penyidik ditreskrimum dari hasil keterangan para saksi, yakni Aster Bonawaty, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng saat itu yang menandatangani SIUP tersebut, dan Drs Suhaimi, Kadis PMPTSP Kalteng sekarang, menyebutkan SIUP OPK untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT MBP Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 sudah memenuhi SOP yang diatur dalam Pergub Kalteng No: 1/2017 tentang Penyelenggaraan PTSP.
“Kalaupun ada kesalahan, itu merupakan kesalahan pengetikan, yakni seharusnya 29 September 2017,” ucap kabidhumas. (din/foto: ist)