BANJARBARU, banuapost.co.id– Pemprov Kalsel menggelar pelatihan pembentukan atau penyusunan produk hukum daerah (legal drafting).
Pelatihan yag dihelat di Aula BPSDMD, Senin (2/11), dibua staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setdaprov Kalsel, Fathurrahman.
Menurutnya, dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, pemprov maupun kabupaten/kota, diberikan kewenangan untuk membentuk produk hukum daerah.
“Kewenangan ini menjadi ruang kebijakan daerah untuk merespon berbagai dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan maupun bidang lainnya, yang berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.
Respon atas berbagai dinamika itu akan berjalan secara optimal, lanjut Faturrahman, jika suatu daerah memiliki produk hukum daerah yang bermutu. Sehingga menjadi landasan yang mampu menjamin kepastian hukum.
Munculnya berbagai permasalahan hukum yang dihadapi aparatur pemerintahan, baik secara pidana, pendata, maupun tata usaha negara, antara lain disebabkan minimnya pengetahuan dan wawasan dalam memahami produk hukum itu sendiri.
“Misalnya dalam konteks pemerintah daerah. Salah satu permasalahan utama, terkait keberadaan dan penerapan suatu perda yang selama ini menjadi dokumen hokum. Tetapi menemui banyak hambatan dalam implementasinya,” katanya.
Penyebabnya, sambung Faturrahman, seperti kecenderungan penyusunan perda dengan meniru di daerah lain tanpa mempertimbangkan aspek sosial budaya maupun aspek kontekstual yang berkembang di daerah. Sehingga tidak selaras dengan kondisi sosial budaya di daerah tersebut.
Padahal, menurut Faturrahman, perda secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya, dan memiliki daya sentuh yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
“Harus diingat dalam tahapan penyusunan raperda, baik dari Eksekutif maupun inisiatif dewan, harus disertai naskah akademis dan validitasnya dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Bahkan naskah akademis bukan hanya pelengkap dan dimanfaatkan sebagai formalitas prosedur penyusunan. Tetapi benar-benar menyentuh substansi yang akan diatur pdalam sebuah Perda.
Karena itu melalui pelatihan, berbagai ketentuan dan prosedur yang terkait dengan pembentukan/penyusunan produk hukum daerah, harus dimengerti secara menyeluruh.
“Sehingga pelatihan akan berdampak positif terhadap pembentukan/penyusunan produk hukum daerah di SKPD Pemrov Kalsel,” tegasnya. (oie/foto: ist)