BANJARMASIN, banuapost.co.id– Gerah dengan terus dilaporkan sang rival dengan dugaan pelangaran pilkada, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin, mulai gerah.
Dihelat di salah satu hotel di kawasan Jl A Yani Km 5, Ketua Tim Pemenangan BirinMu, abreviasi H Sahbirin Noor-H Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda, di dampingi Tim Kuasa Hukum Dr Saifudin dan Imam Satria Jati, angkat bicara.
Bahkan menurut Dr Saifudin, pelaporan paslon nomor urut 02 dari segi teori hukum, tidak berdasar. Karena mencoba mengaitkan satu peristiwa dengan UU yang tidak pas.
“Meski demikian tetap kami hadapi. Dua kali dilaporkan, sebanyak itu pula kami sampaikan jawabanya ke Bawaslu,” ujar Saifudin.
Begitupun jika kembali dipanggil bawaslu, lanjut Saifudin, akan memberikan bukti, baik dari aspek materiil maupun moral.
“Semua akan kita buktikan, baik didasarkan pada aspek materiil di dalam unsur-unsur pasal yang ada di dalam UU Pilkada,” tandasnya.
Sementara Imam Satria Jati menjelaskan, sejauh ini ada dua laporan yang pernah dilayangkan calon gubernur nomor urut 02 dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
“Pembagian sarung beserta uang Rp 50.000 yang dilakukan di HSU. Namun secara formil, laporan, bukti-bukti, saksi yang diajukan, tidak memiliki kesesuaian serta korelasi. Sehingga dapat dipertanyakan, bahkan diragukan validitas kebenarannya,” ujarnya.
Bahkan secara materiil, sambung Imam, laporan yang mengacu pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, tidak terbukti adanya tindak pidana. Oleh sebab itu, laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Selain itu pada laporan kedua, terkait Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Pemprov Kalsel, 13 Mei 2020, bantuan internet gratis kepada 24.000 siswa SMA-SMK di bawah Pemprov Kalsel, 21 September 2020, bantuan sosial beras bersama dengan Kementerian Sosial RI dan Bulog, 22 September 2020.
“Kesemua laporan tim paslon 02 dikaitkan dengan tagline; ‘Bergerak’,” imbuhnya.
Padahal kegiatan sosial, timpal Saifudin, yang dilakukan Pemprov Kalsel sendiri maupun kerjasama dengan Bulog, merupakan program nasional dalam penanganan Covid-19 ,berdasarian Keputusan Presiden No: 12/2020.
“Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No; 38/2020 yang memerintahkan pengalihan fokus anggaran ke bidang-bidang yang menjadi prioritas penangan Covid-19, seperti kegiatan bidang kesehatan, pemberian Jaringan Pengaman Sosial (Social Safety Net); dan dukungan dunia usaha dan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” paparnya.
Di dalam PMK 38/2020, menurut Saifudin, tidak terdapat prioritas anggaran yang diperuntukan bagi pendidikan. Sementara yang terjadi, salah satu pihak yang terdampak adanya Covid-19, siswa-siswi SMA-SMK di bawah Pemrov Kalsel terutama yang kurang mampu.
“Karena kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring yang membutuhkan kuota internet yang tentu tidak murah didapatkan,” imbuhya.
Oleh sebab itu melalui Perda Kalsel mengenai APBD-P TA 2020, dialokasikan dana untuk bantuan internet gratis yang pada faktanya telah sampai tepat sasaran.
Begitupun dengan ada bantuan-bantuan yang dikemas secara khusus, hingg dapat menguntungkan Paman Birin secara pribadi.
”Baik Bulog maupun Dinsos, menyalurkan bantuan-bantuan sosial murni atas dasar program dan kegiatan sesuai dengan orientasi instansi masing-masing.
Jangan terprovokasi
Sedang Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, tidak akan terprovokasi dengan berbagia macam aspirasi yang dilaporkan tim lawan.
“Kami sudah dua kali dilaporkan ke Bawaslu, dan dua kali pula atas nama hukum dinyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terkait,” tegasnya.
Rifqi, sapaan akrabnya, juga mengimbau masyarakat pendukung BirinMu untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai macam laporan.
“Termasuk itu statement, video serta lainnya, yang seolah-olah menyatakan Paman Birin tidak memiliki kinerja, dan selalu berlaku curang. Bahkan ada beberapa pernyataan yang mendiskreditkan pribadi ke paslon kami,” pungkasnya. (oie/foto: olivia)