PELAIHARI, banuapost.co.id– Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak membeli gas LPG subsidi. Karena gas melon tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang beruntung bin tidak mampu.
Want-wanti disampaikan Bupati Tanah Laut, H Sukamta, saat menghadiri konversi gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram di Halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Pemkab Tala, Senin (15/2).
Bahkan masyarakat diminta Kamta, sapaan akrabnya, untuk melaporkan jika menemukan ASN yang membeli gas dengan tabung berwarna hijau tersebut.
“Laporkan jika menemukan ASN membeli tabung gas subsidi itu. Laporkan,” tandasnya.
Jika terbukti ASN itu membeli, sambung Kamta, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) akan dipotong sebesar 50 persen.
Begitu pula jika yang membeli pejabat Eselon II yang memiliki nilai TTP mencapai Rp 17 juta, maka dipotong menjadi Rp 8,5 juta. Jika staf yang memiliki nilai TTP Rp 1,9 juta, maka dipotong menjadi Rp 950 ribu.
Laporan warga, menurut bupati, dapat disampaikan melalui nomor Hp dan WA 0812 503 4333. Sedang warga yang melaporkan, identitasnya akan dirahasiakan.
“Saya tidak main-main dengan hal ini. Karena ini tanggung jawab saya selaku pimpinan,” tegasnya.
Sementara Syafruddin, warga yang melakukan konversi tabung gas, dan juga selaku pedagang di kawasan RTH Kijang Mas Permai, mengaku masih belum mengetahui cara pasti lokasi pembelian tabung gas warna pink.
“Bagaimana nanti saya beli tabung gas dan beli harga berapa dan jual kembali harga berapa,” katanya.
Sedang Sadik, Direktur PT Ditamus Lautan Biru, menjelaskan, pembelian gas pink bisa dilakukan ke pangkalan. Karena pangkalan diharuskan juga menjual tabung gas non subsidi.
Warga yang membeli tabung gas warna pink berat 5,5 kg, harganya Rp 75 ribu. Sementara yang berat Rp12 kilogram, harganya Rp 175 ribu. (zkl/foto: diskominfo)