BANJARBARU, banuapost.co.id– Gerakan penanaman satu juta pohon yang dicanangkan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, akhirnya direalisasikan di 13 kabupaten/kota, Jumat (9/4).
Menandai kick off Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) APBN, Safrizal melakukan penanaman batang pohon gemor di kawasan embung Lok Udat Guntung Damar, Landasan Ulin Utara.
Kegiatan serentak di 13 kabupaten/kota tak hanya diikuti ASN. Namun juga pekerja swasta, siswa/siswi sekolah, penggiat lingkungan dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Safrizal mengingatkan pentingnya menanam pohon untuk lingkungan. Apalagi Kalsel baru saja mengalami kejadian banjir yang merendam 11 dari 13 kabupaten/kota.
Menanam pohon, menurut Safrizal, hasilnya memang tidak seketika bisa dilihat dan dirasakan. Karena ada pohon yang 10 tahun baru besar, bahkan ada yang 200 tahun.
“Daya tahan diri kita memang mungkin tidak sepanjang itu. Namun niatkan pohon yang kita tanam untuk peninggalan bagi anak dan cucu kita nantinya.” jelas Dirjen Bina Adwil Kemendagri ini.
Ditegaskan Safrizal, suksesnya gerakan ini merupakan bukti perhatian pemerintah pusat dengan diwujudkan ketersediaan bibit sebanyak 3,5 juta batang dari dana APBN Kemen LHK untuk penanaman seluas 2.500 hektare.
Sementara Plt Kadishut Kalsel, Fatimatuzzahra menjelaskan, sedikitnya 1.470.000 batang pohon ditanam dalam kegiatan kali ini.
“Total se Kalsel itu 1,4 juta. Tapi kalau di lokasi kita saat ini, 570 batang terdiri dari tanaman gemor, balengeran dan rami, khusus tanaman rawa karena disini tanahnya rawa,” ujarnya.
Terkait lahan kritis di Kalsel, menurut Fatimatuzzahra, ada 511 ribu hektare di 2018, sebagaimana rilis Kemen LHK. Karena itu, dishut selalu menggaungkan revolusi hijau untuk menguranginya.
Bahkan di 2013, sambung kadishut, lahan kritis di Kalsel lebih luas dari itu. Jadi selama lima tahun ada penurunan. Makanya dengan terus menanam, dapat mengembalikan fungsi lahan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam 20 tahun dapat selesai masalah lahan kritis di daerah kita, tentunya dengan meminimalisir adanya karhutla, ilegal meaning dan logging serta perambahan-perambahan hutan yang di luar ketentuan,” pungkasnya. (oie/foto: ist)