PANYIPATAN, bauapost.co.id– Sosialisasi pengawasan dan pengendalian sumber daya [erairan umum yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala), diapresiasi masyarakat Desa Kandangan Lama (Kalam), Kecamatan Panyipatan.
Apresiasi disampaikan Kepala Desa Kalam, Ahmad Bahtiar, mengingat wilayahnya merupakan salah satu lokasi yang sering didatangi pemancing di Tala. Dengan demikian, warga mengetahui dampak buruk akibat illegal fishing.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat kami jadi tahu kalau menyetrum dan meracun ikan,” kata Bahtiar.
Sosialisasi ini diikuti komunitas memancing dan tokoh masyarakat serta anggota Badan Permusyawaratan Desa Kalam, dengan materi disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwaandy Kodratillah dan Kasatpolair Tala, AKP Supriyanto.
Menurut Noor Irwaandy, pelanggaran yang dilakukan pada ekosistem perairan umum, seperti sungai danau, rawa, waduk dan genangan lain, akan mendapatkan ancaman hukuman.
Illegal fishing saat ini mulai marak, karena keuntungan yang menggiurkan atas penangkapan ikan yang dianggap lebih praktis dan cepat. tanpa memikirkan dampak negatif merugikan kehidupan ekosistem perairan umum.
“Misalnya penyetruman dilakukan satu jam, maka berapa ribu ikan yang mati. Begitupun ikan yang masih hidup, tidak dapat mengembangkan reproduksinya,” jelasnya.
Sepuluh tahun akan datang, lanjut Noor Irwaandy, anak cucu tidak merasakan ikan lokal. seperti gabus, papuyu, lais dan kelawat, karena pelanggaran ekosistem perairan umum atau dikenal dengan illegal fishing.
Karena itu, tegas Noor Irwaandy, pelanggaran seperti penyetruman, penggunaan obat beracun akan menghasilkan kerugian yang besar dalam jangka waktu yang panjang.
Sementara menurut Kasatpolair Tala, AKP Supriyanto, pelaku penyetruman dan penggunaan bahan beracun akan dikenakan sanksi pidana Rp 1,2 miliar serta kurungan maksimal enam bulan.
“Sanksi ini sebagaimana diatur pada UU Perikanan No: 45/2009,” tegasnya. (ril/foto: ist)