BANJARMASIN, banuapost.co.id– Lanal Banjarmasin proses hukum kasus kapal TB Royal bermuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 2.817.870 Kg hasil tangkapan KRI Singa – 651 di perairan Teluk Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Selama dilaksanakan pemeriksaan, muatan dan dokumen didapat kekurangan berupa sertifikat keselamatan, tidak memiliki sertifikat anti teritib, tidak memiliki surat ijin bongkar muat barang berbahaya.
Selain itu juga tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan, sertifikat dasar kecakapan di laut salah satu ABK sudah expired dan AIS (Automatic Identification System) kapal tidak berfungsi.
Selanjutnya, bertempat di kantor KSOP kelas IV Kumai Kotawaringin Barat, Kalteng, dilaksanakan serah terima pelimpahan barang bukti dan penandatanganan berita acara dari Lanal Banjarmasin kepada KSOP.
Penyerahan berkas pemeriksan dihadiri Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin, Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi, Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai, Letda Laut (P) Rio Kusuma, Plt. KSOP Kumai, Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai, David Manik, agen pelayaran PT Bahtera Setia, Helmi dan owner PT Alam Raya, Dadang Iskandar.
Menurut Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, Lanal Banjarmasin akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada.
“Kami akan menindak tegas kapal-kapal yang melaksanakan giat ilegal, khususnya bagi kapal pengangkut CPO, supaya tidak di ekspor ke luar negeri, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya, sebagaimana Permendag No. 22/2022 pada 28 April 2022. (ril/foto: ist)