PELAIHARI, banuapost.co.id– Warga Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Tanah Laut (Tala), akibat pencurian liur walet di Kecamatan Bati Bati, Selasa (19/8) lalu.
Yur, warga RT 04 Desa Tanjung, diamankan personel Polsek Bari Bati yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo, Kamis (25/8).
Saat diamankan, lelaki berusia 41 tahun itu tengah berbicara dengan tamunya. Petugas menyergap Yur dihadapan tamunya. Untuk menghindari pelaku melarikan diri, pengepungan rumah dilakukan terlebih dahulu.
Kapolsek Bati Bati, Iptu Joko Sulistyo, membenarkan sudah mengamankan salah seorang pelaku pencurian sarang walet di RT 05 RW 02 Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati.
“salah satu pelaku pencurian sarang walet sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/8).
Menurut Kapolsek, berdasarkan info yang diperoleh, Yur merupakan penjahat kambuhan (residivis) karena kasus pencurian.
Yur melakukan aksi pencurian pada Selasa (19/8) sekitar pukul 02.30 Wita. Kasusnya terungkap berawal dari Badarudin, wakar yang dipercaya menjaga sarang walet mendapatkan info, ada dua orang berjalan dari sarang walet.
Mendapatkan informasi itu, Badarudin mendatangi sarang walet yang dijaganya. Di lokasi ia mendapatkan sebuah tangga bersandar di dinding sarang walet.
Selain mendapatkan tangga, Badarudin juga melihat dinding sarang walet yang jebol, lobang itu berada diketinggian sekitar 15 meter dari tanah.
Kemudian Badarudin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet, dilanjutkan dengan pengecekan bersama anggota Polsek Bati Bati.
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemiliknya mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata kapolsek.
Kapolsek Bati-Bati dan anggota langsung mengadakan pelacakan keberadaan diduga pelaku, hingga akhirnya mengarah pada Yur, warga Desa Tanjung.
Selain mengamankan Yur petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekitar 2 ons.
Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dia tudak bekerja sendirian, ada dua lagi yang masih kita cari,” kata kapolsek.
Yur dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bati-Bati. Dia terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zkl/foto: ist)