JAKARTA, banuapost.co.id– Dua tim kuasa hukum, baik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), resmi jadi pembela Mardani H Maming yang kini menyandang status tersangka di KPK karena kasus dugaan grafitikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Dengan resminya bantuan hukum yang diberikan salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia dan organisasi pengusaha muda tersebut, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana pun tak lagi menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Kepastian tidak lagi BW dan Denny Indrayana disampaikan kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir, di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
“Kami ingin menjelaskan, sejak per hari ini kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut Pak Mardani Maming,” kata Abdul Qodir.
“Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa,” lanjutnya.
Dengan demikian, sambung Abdul Qodir, Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari kuasa hukum PBNU dan HIPMI.
“Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu,” tandasnya.
Abdul Qodir mengaku belum memikirkan soal pengajuan kembali praperadilan. Namun bakal terus mengikuti pemeriksaan Mardani Maming.
“Sampai sejauh ini kita belum berniat r untuk mengajukan praperadilan. Sampai sejauh ini kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan,” ujarnya.
Abdul Qodir juga membenarkan Maming diperiksa hari ini terkait penyidikan perkara yang disangkakan. Bahkan dia mengaku sempat mendampingi Mardani menjalani pemeriksaan perdana di lembaga antirasuah itu.
“Bahwa Mardani Maming baru saja menjalani pemeriksaan, ya dalam rangka penyidikan ini,” tutur Abdul Qodir.
“Tadi saya damping (Mardani Maming) dengan rekan saya, Irfan,” imbuhnya. (yb/ilust: dok)