JAKARTA, banuapost.co.id– Meski tak lagi sebagai kuasa hukum Mardani H Maming, Prof Denny Indrayana tetap yakin mantan kliennya itu menjadi korban kriminalisasi transaksi bisnis.
Keyakinan itu dikemukakan mantan Wamenkumham era Presiden SBY tersebut dalam keterangan, Rabu (3/8), seiring dengan tidak dicantumkannya nama dirinya dan Bambang Widjojanto (BW) di dalam surat kuasa menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum,” jelas pakar hukum Tata Negara itu.
Adapun dengan berakhirnya masa pendampingan hukum, Prof Denny berharap Mardani dapat menjalani proses perkara dengan baik.
“Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming,” ujar doesn terbang di salah satu universitas di Australia tersebut.
Disinggung soal status dirinya dan BW yang tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanbu itu, menurut Prof Denny karena sebelumnya sudah sepakat menjadi kuasa hukum saat praperadilan saja.
“Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, BW dan Prof Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Keduanya resmi berhenti membela Maming sejak hari ini.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.
“Nah kami ingin menjelaskan, sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut Pak Mardani Maming,” kata Abdul Qodir di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). (yb/foto: dok)