PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala), terus berupaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Salah satu di antaranya melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H. Dahnial Kifli, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Kamis (22/2).
“Pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian seperti ini agar dapat terus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap Dahnial yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala.
Dahnial melanjutkan, peran aktif pemda dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini perlu segera diwujudkan.
“Dari usulan ini, kita berharap dapat lahir sebuah peraturan daerah (perda) agar alih fungsi terhadap lahan seperti ini dapat dicegah dan pada akhirnya lahan pertanian pangan berkelanjutan terlindungi,” lanjutnya.
Adanya alih fungsi lahan pertanian, seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran, dan infrastuktur lainnya, hingga pengaruh perluasan perkotaan menjadi salah satu faktor penurunan luas panen padi yang berdampak secara nasional hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Tala.
“Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat membutuhkan lahan-lahan baru. Ini menimbulkan kompetisi terhadap penggunaan lahan yang dapat mengancam lahan pertanian pangan beralih fungsi menjadi non pertanian pangan,” tutup Sekda.
Selain hanya mengusulkan raperda, Pemkab Tala juga memiliki beragam kebijakan sebagai upaya meningkatkan produksi beras dalam menyikapi penurunan produksi padi Tala.
“Perluasan area tanam padi, diseminasi dan pemanfaatan teknologi maju, perbaikan infrastruktur hingga peningkatan sumber daya manusia,” ucap Dahnial Kifli.
Pemkab Tala mengambil dan menyiapkan ragam kebijakan ini tidak lain karena berdasarkan survei kerangka sampel area (KSA), telah terjadi penurunan produksi padi di Tala, termasuk di antaranya pengurangan luas panen imbas adanya alih fungsi lahan pertanian yang mempengaruhi tingkat produktivitasnya.
“Ada juga kebijakan pelaksanaan terhadap Undang-Undang Pelestarian Lahan secara konsisten serta pengadaan kredit lunak usaha tani yang sangat mudah diakses oleh petani,” ucap Dahnial yang mendapatkan mandat dari Penjabat (Pj) Bupati Tala mengikuti forum terhormat itu.
Sekda berharap, langkah-langkah yang diambil Pemkab Tala ini dapat mengawal terciptanya kemandirian pangan bagi Bumi Tuntung Pandang. (ril/ foto; diskominfo)