PELAIHARI- Banuapost.cp.id– Santunan Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang disalurkan PT Jasa Raharja saat ini, mencapai Rp3,47 miliar, 45 di antara untuk korban meninggal dan 61 yang mengalami luka-luka.
Santunan tersebut disalurkan perwakilan PT Jasa Raharja Tala setelah mendapatkan kepastian penyebab kecelakaan dan prosedur lainnya, sesuai hasil pemeriksaan Satlantas setempat.
Besarnya jumlah santunan yang sudah disalurkan Perwakilan PT Jasa Raharja Tala itu disampaikan Kepala perwakilan PT Jasaharja Tala, Surya Hadi, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Intan 2024 di Mapolres Tala awal pekan tadi.
Penyaluran santunan Jasa Raharja tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Masing-masing ahli waris korban meninggal mendapatkan santuan Rp50 Juta, sedangkan korban luka-luka ringan dijamin pengobatannya maksimal Rp20 juta.
Dari sekian kasus kecelakaan lalulintas, menurut Surya Hadi, ada yang asuransinya terpaksa di tolak, karena tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya korban yang seharusnya masih dalam perawatan di rumah sakit, namun pulang sendiri atas permintaan keluarga.
“Ada dua kasus yang terpaksa kami tolak, karena tidak sesuai dengan prosedur syarat-syarat pemeberian santunan,” kata Surya.
Sampai bulan September 2024 PT Jasa Raharja melalui perwakilannya di Tala sudah menyalurkan Rp3,47 miliar, masing-masing Rp2,250.000.000 miliar untuk 45 korban laka meninggal dan Rp 1,220.000.000 miliar untuk 61 korban laka luka-luka.
Penyaluran 2024 ini nyaris sama dengan 2023, sampai bulan Oktober 2023 perwakilan Jasa Raharja Tala menyalurkan Rp2,400.000.000 miliar untuk 48 korban meninggal.
Kabupaten Tanah Laut, merupakan salah satu Kabupaten di Kalsel yang dilintasi sekitar 200 kilometer jalan nasional, dengan aktivitas angkutan besar (truk) cukup tinggi disamping kendaraan pribadi. (zkl/foto: ist)