PELAIHARI, Banuapost.co.id- Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto (HRT), mengingatkan kepada pengusaha pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Tanah Laut, untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama menyangkut penggunaan jalan umum sebagai sarana transportasi hasil pertambangan.
Hal ini disampaikan Bupati Tala periode 2025-2030 itu saat melakukan kunjungan mendadak ke akses jalan menuju Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kamis (24/4/2025).
Pada kunjungan yang didamping Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman itu, Bupati melihat langsung kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas angkutan pertambangan batubara.
Rusaknya aksen jalan menuju Desa Sabuhur ini mendapat perhatian serius Bupati, selain dapat masukan langsung dari SKPD terkait, juga dari masyarakat melintas di ruas jalan tersebut.
Pada video berdurasi sekitar 2 menit itu, Bupati H Rahmat Trianto menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha pertambangan jika ingin menggunakan jalan umum sebagai sarana transportasi angkutan hasil tambangnya (lihat di: https://www.facebook.com/share/r/1NARj35Xwg/.
Para pemilik badan usaha atau perusahaan pertambangan yang akan memanfaatkan jalan umum harus mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang tertuang pada Pasal 57b.
Berikut bunyi UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang tertuang pada pasal 57b
(1) – Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.
(2) – Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.
(3) – Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.
(4) – Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah badan milik negara/badan milik daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(5) – Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pem berian gan ti rugi yang la yak dan adil. jdih.kemenkeu.go.id (6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2022 itu jelas tidak ada larangan bagi setiap badan usaha untuk memanfaatkan jalan umum, hanya saja mereka harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ditentukan dalam undang-undang tersebut.
“Jadi jelas wajib hukumnya bagi perusahaan atau badan usaha untuk melaksanakan kewajiban sesuai UU RI Nomor 02 Tahun 2022 jika ingin menggunakan jalan umum atau jalan kabupaten,” jelas Bupati.
Bupati pada kesempatan itu juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan yang tertulis dalam undang-undang tersebut.
“Anda sudah mengambil hasil bumi dan melewati jalan umum, tolong bantu memperbaikinya,” kata Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman. membenarkan adanya kunjungan mendadak Bupati Rahmat Trianto di ruas jalan Kabupaten menuju Desa Sabuhur.
Menurut Kadishub, Bupati sudah menyampaikan beberapa poin kepada badan usaha yang ingin menjadikan jalan umum sasana mobilisasi angkutan hasil tambangnya. (zkl/foto: ist)