PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Pemerintah Kabupaten Tala dan Pengadilan Negeri Kelas I B Pelaihari, melaksanakan sosialiasi Program Kijang Mas Tala, di Aula Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Selasa (25 November 2025).
Kolaborasi antara Kantah Tala Pengadilan Negeri Kelas I B Pelaihari dan Pemkab Tala melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala dalam upaya memberikan pelayanan mendapatkan keabsahan hak atas tanah transmigrasi yang dimiliki warga itu merupkan sosialisasi lanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua PN Pelaihari, Kurniawan Wijonarko, Kepala DPUPRP Tala, Syakhril Hadrianadi, sedangkan dari Kantah Tala M. Ilham Akbar, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Lukman Eko Baskoro, Plt. Koordinator Subtansi Penanganan Sengketa, Staf dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Rencananya setelah dilaksanakan sosialisasi, dilanjutkan dengan persidangan atas objek bidang tanah eks transmigrasi yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari melalui program Kijang Mas Tala tahun 2025 sebanyak 43 Sertipikat Hak Milik.
Kepala Desa Tanjung, Sukandar, menyambut baik inisiatif ini. Mengingat dari sekitar 600 KK transmigran di desanya, baru sebagian kecil yang masalah tanahnya diupayakan selesai. Dia berharap dukungan penuh dari semua instansi agar seluruh warga dapat segera menikmati kepastian hukum atas aset yang mereka tempati.
Program Kijang Mas Tala ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, sehingga dapat diperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap subyek dan obyek hak atas tanahnya yang selama ini dikuasai dan dapat dijadikan akses permodalan sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (zkl/foto: ist)