PELAIHARI, Banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) rencana penempatan pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tala.
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), ini kerja terekam usai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Senin (2/3/2026) pagi.
Ditandai dengan penandatangan Mou oleh Bupati Tala, H Rahmat Trianto, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna.
Dengan kehadiran pelayanan keimigrasian di MPP khususnya pembuatan paspor tentunya sangat membantu bagi warga Tala, karena tidak harus ke Ditjen Imigrasi Kanwil Kalsel di Banjarbaru. Kemudahan ini tentu saja bagi para calon Jemaah haji asal Kabupaten Tala.
Bupati Tanah Laut menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan publik, khususnya pelayanan keimigrasian dan pembuatan paspor,” ujar Rahmat.
Menurut Bupati, kedepannya, seluruh fasilitas pelayanan akan disiapkan di Mall Pelayanan Publik. Jadi masyarakat Tanah Laut dapat langsung memperoleh informasi dan layanan keimigrasian.
Sementara, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan ,Yan Wely Wiguna, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang telah memfasilitasi kehadiran layanan imigrasi di MPP.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanah Laut atas dukungannya sehingga kami dapat hadir di Mall Pelayanan Publik. Semangat yang kami dorong adalah memudahkan pelayanan kepada warga, khususnya masyarakat Tanah Laut dalam hal keimigrasian,” ujarnya.
Yan Wely Wiguna memuji kesiapan sarana dan prasarana yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Semangat yang kami dorong adalah mempermudah pelayanan bagi warga, khususnya di Kabupaten Tanah Laut. Untuk tahap awal, layanan difokuskan bagi warga negara Indonesia, namun ke depan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan untuk pelayanan warga negara asing yang tinggal di sini,” jelasnya.
Operasional rutin layanan paspor dijadwalkan mulai berjalan pasca-Lebaran mendatang. Pada tahap awal, pelayanan akan dibuka setiap minggu pertama di awal bulan dengan kuota terbatas, yakni 50 pemohon per hari. Skema ini disiapkan sebagai tahap uji coba sebelum layanan diperluas secara bertahap. (zkl/foto: diskominfostasantala)